8 Fakta Sistem Zonasi yang Mungkin Selama Ini Belum Diketahui Oleh Para Orang Tua

Pada tahun 2019 ini dunia pendidikan tanah air telah dihebohkan dengan sistem penerimaan akseptor latih baru yang berbasis pada sistem zonasi. Zonasi merupakan tata cara pemerataan penyediaan sekolah bagi mereka yang berada erat dengan lokasi pendidikan.


Pemberlakuan metode ini tidak mutlak tergantung pada hasil ujian. Harapannya, tata cara ini dapat menjadi salah satu cara mendidik anak agar cendekia tanpa membedakan status sosial mereka.


Sistem PPDB yang hari ini menuntut para orang tua siswa untuk melaksanakan dua pilihan registrasi yaitu offline dan online. Supaya para mama tidak sakit kepala dengan menimbang-nimbang metode yang baru ini, berikut akan dihidangkan fakta zonasi yang Moms wajib pahami.





    1. 3 Cara Masuk




Fakta pertama perihal ketetapan untuk mendapatkan siswa asuh gres. Seperti peraturan yang telah ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan RI. Pembagian klasifikasi penerimaan siswa tingkat Sekolah Dasar,SMP, dan SMA dibagi menjadi 3 golongan.


Kelompok paling besar ialah zonasi dengan presentase 90%. Sedangkan untuk kelompok 2 dan 3 masing-masing mempunyai kekuatan presentase 5%. Kelompok 2 dan 3 ini menurut pada prestasi dan mutasi.





    1. Aturan Kemendikbud RI No. 51 Tahun 2018




Peraturan yang satu ini wajib dilaksanakan oleh tiap kepala daerah masing-masing untuk PPDB tahun 2019. Ketika praktek penerimaan siswa di lapangan, mesti tercermin transparan, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mendiskriminasi kandidat siswa. Harapannya pemerataan pendidikan berkelanjutan mampu terealisasi dengan baik.





    1. Dukcapil Dan Dinas Pendidikan Berkolaborasi Dalam Zonasi




Sistem PPDB tahun ini mewajibkan dua pihak terkait yaitu dinas dukcapil dan dinas pendidikan untuk aktif melakukan pendataan kandidat siswa. Setelah itu mereka juga menyuruh hasil yang diperoleh ke seluruh sekolah pada tempat bersangkutan.


Walaupun demikian pihak sekolah juga tidak duduk manis saja, mereka tetap melaksanakan pendataan terhadap calon siswa di area sekolah berdiri.





    1. Usia Masuk Siswa Sd 7 Tahun Tanpa Ada Ujian Masuk




Zonasi menunjukkan keleluasaan terhadap seluruh kandidat siswa sekolah dasar. Mereka akan mencicipi bersekolah akrab dengan rumah, tanpa melalui ujian membaca, menulis dan berhitung.


Peraturan dari kementerian pendidikan menyebutkan bahwa batas usia masuk siswa yaitu 7 tahun, tidak boleh kurang ataupun lebih. Ini yakni salah satu  cara menciptakan anak lebih cerdas secara tepat menurut kematangan otaknya.





    1. Nilai Ujian Kurang Berpengaruh




Moms kini mampu bernafas lega, alasannya hasil dari ujian nasional tidak akan kuat signifikan untuk sistem PPDB zonasi. Nilai tersebut cuma selaku komplemen administrasi saja.


Tidak seperti tahun-tahun yang kemudian, nilai cobaan nasional selalu menjadi patokan utama. Sehingga di dalam sekolah tersebut kelak akan ada pemerataan tingkat kecerdasan siswa.


Tentunya, ini ialah cara mendidik anak semoga mau belajar ke jenjang selanjutnya walaupun nilai cobaan mereka kurang sempurna.





    1. Sistem Zonasi Bebas Dari Sumbangan Sekolah




Fakta yang satu ini juga akan membuat Moms sekalian tersenyum. Karena sekolah ketika ini tidak diijinkan untuk menarik pertolongan terhadap orang tua terkait PPDB. Serta tidak ada lagi uang yang harus dikeluarkan dalam penyediaan seragam sekolah dan buku-buku pengajaran.





    1. Alat Untuk Pendidikan yang Merata




Zonasi memiliki segi faktual berbentukpemerataan potensi berguru untuk setiap anak. Kini Anak tidak lagi merasa minder alasannya sekolahnya favorit atau tidak. Karena zonasi menawarkan peluang setiap anak untuk mengenyam pendidikan di sekolah terbaik sekalipun tanpa kegundahan lain.


Moms, juga bisa menerapkan cara menjadi ibu profesional dengan menentukan anak termotivasi untuk belajar dimanapun sekolah mereka.





    1. Pengaduan Lewat Ombudsman RI




Moms juga tidak perlu galau lagi jika akan memberikan pengaduan terkait PPDB 2019. Saat ini tidak cuma situs resmi pemerintah daerah dan Dinas terkait yang menyediakannya.


Moms juga bisa mengaksesnya lewat akun media sosial berbentuktwitter. Moms cukup mencari @OmbudsmanRI137, kemudian sampaikan keluh kesahnya.


Jika Moms sudah mengetahui seluk beluk metode PPDB tahun 2019. Melalui pemaparan 8 fakta tersebut otomatis membantu Moms sekalian untuk melangkah. Maka tidak usah ragu lagi segera daftarkan anak Moms ke sekolah terdekat.


Karena ini juga merupakan salah satu cara melatih mental anak biar berani bersosialisasi dengan sahabat dari lingkungan sekitarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel